aprilhatni.com
aprilhatni.com

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 di Qatar

sosialisasi pemilu 2019 di qatar

Minggu, 25 November 2018 menjadi hari yang cukup bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang berdomisili di Mesaieed dan Al Wakrah, Qatar. 

Bertempat di Tawash Hall, Albanush Club, Mesaieed, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 yang dihadiri sekitar 100 peserta, sebagian besar merupakan ibu-ibu dari komunitas MesRa (Mesaieed-Wakrah).

Acara ini dihadiri oleh Ketua PPLN Doha, Bapak Heri Kartono, didampingi Bapak Ahmad Syarnubi, Ibu Erlina, serta Bapak Enjang Irfan selaku panitia penyelenggara. 

Selama kegiatan berlangsung, suasana terasa hangat, interaktif, dan penuh antusiasme dari para peserta.

Diawali dengan Talk Show Kesehatan

Sebelum memasuki sesi utama mengenai Pemilu 2019, peserta terlebih dahulu mendapatkan talk show kesehatan yang dibawakan oleh dr. Kennia. Sesi ini menjadi pembuka yang menarik sekaligus memberikan wawasan mengenai pentingnya menjaga kesehatan bagi para ibu dan keluarga.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bagi Warga Negara Indonesia yang berada di Qatar.

Bagi saya pribadi, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena banyak informasi baru yang sebelumnya belum saya ketahui.

Tidak Ada Kampanye di Qatar

Salah satu informasi penting yang disampaikan PPLN adalah mengenai larangan melakukan kampanye politik di wilayah Qatar.

Larangan tersebut bukan semata-mata berasal dari penyelenggara pemilu, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Qatar yang tidak memperbolehkan aktivitas kampanye politik dilakukan di negaranya.

pemilu indonesia di qatar

Karena itulah, seluruh WNI di Qatar diharapkan dapat menghormati peraturan setempat demi menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Qatar sekaligus menciptakan suasana Pemilu yang tertib dan kondusif.

Perbedaan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Salah satu materi yang menurut saya paling menarik disampaikan oleh Ibu Erlina. Beliau menjelaskan bahwa kampanye hitam (black campaign) dan kampanye negatif (negative campaign) ternyata bukanlah istilah yang sama.

Sebelumnya saya mengira kedua istilah tersebut memiliki arti yang identik. Namun setelah mendapatkan penjelasan, saya baru memahami perbedaannya.

Kampanye Hitam (Black Campaign)

Kampanye hitam merupakan penyebaran informasi yang belum tentu benar, bahkan sering kali berupa fitnah atau tuduhan tanpa bukti.

Ciri-cirinya antara lain:
  • Berisi informasi palsu atau belum terbukti kebenarannya.
  • Bertujuan menjatuhkan atau membunuh karakter lawan politik.
  • Dapat dikenakan sanksi hukum karena termasuk penyebaran fitnah.

Sebagai contoh, pernah beredar tuduhan bahwa Barack Obama bukan warga negara Amerika Serikat sehingga dianggap tidak layak menjadi presiden. Setelah diperiksa, tuduhan tersebut tidak terbukti benar dan hanya bertujuan menyerang reputasi beliau.

Kampanye Negatif (Negative Campaign)

Berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negatif menggunakan fakta atau data yang memang benar terjadi.

Karakteristiknya antara lain:
  • Berdasarkan bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bertujuan mengkritisi atau menunjukkan kelemahan lawan politik.
  • Dalam batas tertentu diperbolehkan menurut ketentuan hukum.
Sebagai contoh yang disampaikan saat sosialisasi, isu mengenai Donald Trump yang sedang diperiksa terkait suatu kasus merupakan informasi yang ketika itu memang sedang diproses sehingga berbeda dengan fitnah yang tidak memiliki dasar.

Dari penjelasan tersebut saya jadi memahami bahwa tidak semua kritik terhadap kandidat dapat disebut sebagai kampanye hitam. Yang membedakan adalah ada atau tidaknya bukti yang mendukung informasi tersebut.

Mari Mengawal Pemilu yang Damai

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Erlina juga mengajak seluruh WNI di Qatar untuk ikut mengawal jalannya Pemilu agar berlangsung aman, tertib, dan damai.

pemilih Indonesia di luar negeri

Apabila menemukan adanya dugaan kampanye hitam atau pelanggaran lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada PPLN Doha agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kapan Sebuah Aktivitas Disebut Kampanye?

Materi lain yang tidak kalah menarik adalah penjelasan mengenai syarat suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye.

Menurut penjelasan PPLN, sebuah aktivitas baru dapat disebut sebagai kampanye apabila memenuhi tiga unsur sekaligus, yaitu:
  • Menyampaikan visi dan misi.
  • Dilakukan di hadapan massa atau sekelompok orang.
  • Menggunakan alat peraga kampanye, seperti kaos, syal, topi, spanduk, atau atribut lainnya.
Artinya, apabila seseorang hanya mengenakan kaos bergambar partai politik atau calon tertentu saat berolahraga, berkebun, atau bepergian sendiri, hal tersebut belum dapat disebut sebagai kampanye karena tidak memenuhi ketiga unsur tersebut.

Begitu pula apabila ada sekelompok orang sedang mengadakan acara barbecue sambil mengenakan atribut tertentu, tetapi tidak menyampaikan visi dan misi politik, maka kegiatan tersebut juga tidak termasuk kampanye.

Penjelasan ini cukup membuka wawasan saya karena sebelumnya saya belum memahami batasan hukumnya secara jelas.

Suasana Semakin Seru dengan Doorprize

Menjelang akhir acara, panitia mengadakan kuis berhadiah doorprize. Suasana langsung berubah menjadi sangat meriah.

Banyak ibu-ibu yang berebut mengangkat tangan untuk menjawab pertanyaan dari panitia. Saya pun tidak mau ketinggalan ikut menjawab.

Sayangnya, jawaban saya waktu itu tidak sempat dilirik panitia. Hehe…

pemilu di luar negeri

Untungnya, ketika acara hampir selesai dan masih ada beberapa kaos yang belum terbagikan, salah satu panitia berkeliling membagikannya kepada peserta.

Tanpa pikir panjang, saya langsung meminta satu sebagai kenang-kenangan.
Alhamdulillah... akhirnya dapat juga. Lumayan, kaos yang tadi jadi rebutan ibu-ibu berhasil saya bawa pulang.

Logo Resmi Pemilu 2019

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ahmad Syarnubi juga mengingatkan bahwa logo maupun maskot resmi Pemilu 2019 yang diluncurkan oleh KPU Pusat hanya berjumlah empat desain resmi.

Apabila masyarakat menemukan logo atau maskot lain yang mengatasnamakan Pemilu 2019, maka perlu dipastikan kembali keasliannya karena bukan merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

Menutup Hari dengan Foto Bersama

Setelah seluruh rangkaian acara selesai, para peserta bersama panitia mengabadikan momen melalui sesi foto bersama.

perbedaan black campaign dan negative campaign

Semoga melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, masyarakat Indonesia di Qatar semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, serta dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan baik, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Terima kasih kepada PPLN Doha atas penyelenggaraan acara yang informatif dan bermanfaat. Semoga semakin banyak kegiatan edukatif seperti ini yang dapat menjangkau seluruh WNI di Qatar.