Memulai usaha adalah impian banyak orang. Namun di balik semangat membangun bisnis, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan: legalitas usaha.
Banyak pelaku bisnis kecil dan menengah sering menunda mengurus legalitas karena merasa rumit dan mahal, padahal dengan bentuk badan usaha seperti CV (Commanditaire Vennootschap), prosesnya bisa jauh lebih mudah dan efisien.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pendirian CV, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat, langkah-langkah, hingga tips praktis. Tujuannya agar Anda memahami pentingnya mendirikan CV secara legal, dan tahu cara memulainya dengan tepat.
Apa Itu CV dan Kenapa Banyak Dipilih?
CV atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam menjalankan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut mengelola kegiatan operasional.
Alasan utama banyak pengusaha memilih CV adalah karena:
- Prosedur pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT).
- Modal awal tidak ditentukan secara pasti, sehingga lebih fleksibel bagi pelaku UMKM.
- Struktur internal mudah diatur, karena hanya melibatkan kesepakatan antar sekutu.
- Legalitas cepat didapat, sehingga bisa digunakan untuk kerja sama, tender, atau membuka rekening atas nama perusahaan.
Dengan kata lain, CV cocok untuk Anda yang baru merintis bisnis namun sudah ingin mengoperasikannya secara sah di mata hukum.
Dasar Hukum dan Syarat Pendirian CV
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami dasar hukum dan syarat pendirian CV agar prosesnya berjalan lancar.
Dasar Hukum
Pendirian CV diatur dalam:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap CV wajib memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM agar diakui secara legal.
Syarat Pendirian
Berikut dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan:
- Minimal dua orang pendiri (sekutu aktif dan pasif).
- Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pendiri.
- Nama CV yang unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.
- Alamat domisili usaha yang sah (dapat berupa ruko, rumah, atau virtual office).
- Menentukan bidang usaha (KBLI) yang akan dijalankan.
- Menyusun akta pendirian di hadapan notaris.
Setelah semua siap, proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui sistem AHU Kemenkumham.
Proses Pendirian CV Langkah demi Langkah
Berikut panduan lengkap agar Anda tidak salah langkah saat mendirikan CV:
a. Tentukan Struktur Sekutu
Tentukan siapa yang menjadi sekutu aktif dan siapa sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kegiatan bisnis dan kewajiban perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal. Pembagian ini penting untuk kejelasan hak dan tanggung jawab di kemudian hari.
b. Siapkan Nama dan Data Usaha
Nama CV tidak boleh menyalahi aturan (misalnya mengandung kata asing tanpa arti atau mirip dengan lembaga pemerintah). Buatlah nama yang sederhana namun profesional.
Contoh: CV Bintang Cemerlang, CV Inspirasi Mandiri, atau CV Sukses Abadi.
c. Buat Akta Notaris
Akta notaris berisi:
- Nama CV
- Alamat domisili
- Bidang usaha
- Modal dan pembagian saham
- Hak serta kewajiban masing-masing sekutu
Langkah ini sangat penting karena akta menjadi dasar untuk pendaftaran legalitas berikutnya.
d. Pendaftaran ke Kemenkumham
Notaris akan mendaftarkan CV Anda ke sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti bahwa CV telah sah berdiri secara hukum.
e. Urus NPWP dan NIB
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha ke Kantor Pajak. Setelah itu, daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar bisnis Anda memiliki izin beroperasi secara resmi.
f. Mulai Operasional
Setelah semua dokumen legal selesai, Anda sudah bisa menjalankan usaha atas nama CV. Ini termasuk membuka rekening bank bisnis, mengikuti tender, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain secara profesional.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Agar lebih bijak dalam memutuskan, berikut ringkasan kelebihan dan kekurangan CV:
Kelebihan:
- Biaya pendirian relatif murah dibandingkan PT.
- Proses cepat dan mudah karena tidak memerlukan modal minimum.
- Fleksibel dalam pengaturan modal dan tanggung jawab antar sekutu.
- Cocok untuk bisnis kecil hingga menengah.
- Bisa diubah menjadi PT di kemudian hari jika usaha berkembang pesat.
Kekurangan:
- Sekutu aktif bertanggung jawab tanpa batas, termasuk harta pribadi jika terjadi kerugian.
- Tidak bisa melakukan penawaran saham seperti PT.
- Skala usaha umumnya terbatas pada kerja sama kecil hingga menengah.
Meskipun begitu, bagi tahap awal bisnis, bentuk CV tetap menjadi pilihan yang bijak untuk mendapatkan legalitas secara cepat dan hemat biaya.
Tips Sukses Mendirikan CV
Beberapa tips berikut bisa membantu Anda melewati proses pendirian CV dengan lancar:
- Gunakan jasa profesional agar proses tidak rumit dan menghindari kesalahan administratif.
- Buat perjanjian internal antar sekutu secara tertulis mengenai pembagian keuntungan dan tanggung jawab.
- Pilih nama usaha yang relevan dan mudah diingat.
- Pastikan domisili usaha jelas dan bisa diverifikasi.
- Kelola dokumen legal dengan rapi, karena dibutuhkan saat audit atau pengajuan kerja sama.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memulai usaha secara profesional dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Profesional?
Banyak orang mencoba mengurus pendirian CV secara mandiri, namun sering terhambat karena kurang memahami alur legalitas dan dokumen yang dibutuhkan. Akibatnya, proses bisa memakan waktu lama, bahkan berujung penolakan di Kemenkumham.
Untuk menghindari hal itu, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti Kontrak Hukum. Mereka menawarkan jasa Pendirian CV dengan proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan terbaru.
Melalui layanan tersebut, Anda akan dibantu mulai dari:
- Pembuatan akta notaris,
- Pengajuan nama CV,
- Pendaftaran ke Kemenkumham,
- Hingga pengurusan NPWP dan NIB.
Semua dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor pemerintah. Praktis dan efisien.
Wujudkan Bisnis Legalmu Sekarang!
Ingin memulai bisnis dengan aman dan sah di mata hukum? Jangan tunda lagi, gunakan layanan Pendirian CV dari KontrakHukum.
Klik tautan ini https://kontrakhukum.com/jasa-pendirian-cv/ untuk konsultasi gratis dan temukan paket pendirian CV yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Dengan dukungan profesional, Anda bisa fokus mengembangkan usaha tanpa pusing memikirkan urusan administrasi.
Kesimpulan
Pendirian CV adalah langkah awal penting dalam membangun bisnis yang kredibel. Dengan legalitas yang jelas, usaha Anda akan lebih dipercaya oleh klien, investor, dan mitra kerja.
Melalui artikel ini, Anda telah memahami seluruh proses, mulai dari definisi, dasar hukum, syarat, langkah-langkah, hingga manfaatnya. Kini saatnya Anda bertindak dan mewujudkan impian memiliki bisnis legal yang profesional.
Jangan biarkan rencana usaha hanya berhenti di ide! Mulailah hari ini juga dengan layanan Pendirian CV agar bisnis Anda berjalan sesuai hukum dan siap berkembang lebih besar.
Semoga bermanfaat, ya.
Have a nice day!







Penjelasannya step-by-step dan mudah diikuti. Cocok banget buat yang baru mau memulai usaha tapi masih bingung urusan legalitasnya
ReplyDeleteOo gitu, tapi kebanyakan orang inginnya mendirikan PT ya. Kalau CV itu wajib ada alamat domisili tempat usahanya juga ya. Kalau misalnya usaha online gitu bisa gak ya?
ReplyDeleteOh, begitu ya bersyaratan hingga kelebihan dan kekurangan CV dibandingkan PT? Boleh juga nih kalau bisnis baru dijalankan bentuk CV saja. Untuk urusan pendirian sampai selesai sebaiknya menggunakan jasa profesional sesuai bidangnya agar praktis dan optimal.
ReplyDeleteInformasi yang bermanfaat untuk yang ingin mendirikan CV. Bakalan berguna sekali untuk para pelaku pebisnis
ReplyDeleteInformasi yang sangat bagus. Menjalankan bisnis sebaiknya sudah sah di mata hukum sejak awal untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari. Nah, untuk urusan legalitas seperti ini memang lebih baik diserahkan kepada ahlinya yaitu KontrakHukum
ReplyDeleteSepertinya kalau UMKM2 tu banyak sih ya mbak yang mendirikan CV. Pertama kyknya biar pengelolaannya terlihat lebih profesional di mata klien. Kedua keknya untuk dasar hukum supaya kalau ada produknya yang mungkin udah dipatenkan bisa lebih dilindungi gitu kali ya.
ReplyDeleteWalaupun masih ada kekurangan pada bidang usaha yang terbatas pada kerja sama kecil hingga menengah, tapi, bagi tahap awal bisnis, bentuk CV tetap menjadi pilihan yang bijak untuk mendapatkan legalitas secara cepat dan hemat biaya, ya. Kedepannya kalau sudah mapan bisa beralih ke perusahaan yg lebih besar
ReplyDeleteKebetulan banget kakak sepupu aku lagi cari info ttg cara mendirikan CV nah pas banget aku baca artikel ini aku share ke dia aja , mksh lho
ReplyDeleteBuat yg mau mulai usaha, badan usaha berbentuk CV ini cocok untuk dipilih ya. Strukturnya ramping dan mudah pengawasannya
ReplyDeleteWah panduannya amat komplet, nih. Terima kasih banyak Kak telah menuliskannya sebagai artikel yang bisa jadi tutorial.
ReplyDeletecara mendirikan CV secara legal dengan jelas, mulai dari akta notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, hingga urusan NPWP dan izin usaha. Cocok banget untuk pebisnis pemula yang ingin memulai usaha dengan struktur hukum yang tepat dan sederhana ya kak
ReplyDeletePenjelasan mengenai prosedur dan keunggulan pendirian CV sebagai wadah legal untuk bisnis skala kecil hingga menengah sangat membantu, terutama bagi para founder yang baru memulai. Ya memang sebaiknya dibantu dengan jasa profesional bila baru memulai usaha.
ReplyDeleteWah, artikelnya bermanfaat banget, Mbak April! Penjelasan tentang langkah mendirikan CV jadi terasa lebih jelas dan nggak ribet, apalagi bagian syarat dan proses legalitasnya. Sangat membantu bagi yang mau mulai bisnis secara resmi. Terima kasih sudah berbagi! 👏😊
ReplyDeleteTemenku pernah sih cerita klo untuk membuat usaha dg ijin CV, itu lebih cepat prosesnya dan bisa untuk beberapa jenis macam usaha. Dia bikin CV sebagai legalitas usahanya tapi jenis usahanya lebih dari 3 mmacam
ReplyDeleteInformasinya jelas banget bahwa mendirikan CV sekarang jauh lebih mudah karena sudah bisa diurus lewat sistem online. Langkah ini memang penting supaya bisnis punya legalitas yang kuat dan lebih dipercaya saat bekerja sama dengan pihak lain.
ReplyDeleteSelama ini banyak UMKM ragu mengurus legalitas karena terkesan mahal dan rumit, padahal pendirian CV jauh lebih fleksibel dan cepat dibanding PT.
ReplyDeletePoin tentang tanggung jawab tak terbatas bagi sekutu aktif memang perlu diwaspadai, namun manfaat mendapatkan NIB dan NPWP badan usaha untuk kerja sama/tender jauh lebih besar.
Kalau dipikir² lagi CV tuh emang salah satu andalah beberapa UMKM yang baru berdiri. Tanteku juga pas awal² tuh bikin CV mbak. Karena secara legalisasi lebih mudah daripada bikin PT dan modalnyajuga nggak sebanyak di PT. ❤️❤️❤️
ReplyDeleteTerimakasihh. keren ni informasinya
ReplyDeletemenarikkkk
ReplyDeletesemakin tertarik aja nih buat pilih bangun CV melihat sharing dari artikel dan komentar lain yang bilang lebih mudah dalam perizinan
ReplyDeletePenjelasan setiap poinnya sangat jelas.
ReplyDeletePenjelasannya sangat membantu! Artikel ini bikin paham step-by-step cara mendirikan CV secara legal.
ReplyDeleteInformasinya jelas dan bermanfaat! Membantu banget yang ingin tahu cara legal mulai bisnis lewat pendirian CV. Makasih sudah berbagi panduannya
ReplyDeleteTopik yang penting banget! Banyak pebisnis pemula sering bingung milih antara CV atau PT. Penjelasan tentang perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif di CV itu krusial dan harus dipahami banget.
ReplyDeletepenjelasan nyaa baguss banget
ReplyDeleteInformasi pendirian CV disajikan dengan sangat jelas. Bermanfaat sekali!
ReplyDeleteMenarik panduannya jelas dan praktis untuk yang ingin memulai bisnis lewat CV secara legal. Penjelasan tentang dokumen dan prosesnya rapi, membuat langkah awal terasa lebih mudah.
ReplyDeletePenjelasan tentang cara mendirikan CV mudah dipahami dan cocok untuk pebisnis pemula.
ReplyDeletewah semakin memperdalam pengetahuan saya mengenai cv, terima kasih
ReplyDeleteinsightfull bangett , thanks untuk sharingnya kakk
ReplyDeleteInfo tentang cara mendirikan CV ini terasa jelas dan membantu banget. Thanks sudah berbagi 😊
ReplyDeletewah keren banget artikelnya, mudah dipahami dan bisa menambah pengetahuan saya
ReplyDeletepenjelasannya sangat menarikk
ReplyDeleteInformasi yang sangat bagus. Cocok untuk pembisnis pemula
ReplyDeleteterimakasih ka infonya sangat membantu banget
ReplyDeleteSaya mendapatkan insight baru dari konten ini.
ReplyDeletePenjelasan mengenai cv sangat bermanfaat untuk yang punya usaha/bisnis kecil atau usaha/bisnis rumahan
ReplyDeleteInfo tentang cara mendirikan CV ini terasa jelas dan membantu banget. Thanks sudah berbagi 😊
ReplyDeleteSumpah, ini penjelasan paling jelas yang pernah gw baca tentang topik ini.
ReplyDeleteBuat yang pengen mulai usaha, info ini keren untuk jadi panduan awal. Thanks udah share ilmunya
ReplyDeleteinformasi yang sangat bagus
ReplyDeleteWah, topik berguna nih buat pebisnis pemula. Banyak info teknis yang kadang bikin bingung, jadi senang ada tulisan yang jelasin dengan jelas gini.
ReplyDeleteWah, topik berguna nih buat pebisnis pemula. Banyak info teknis yang kadang bikin bingung, jadi senang ada tulisan yang jelasin dengan jelas gini.
ReplyDeleteAku suka kagum denga orang yang punya bisnis terus dilegalin dengan CV. Sekarang aku tau juga dikit-dikit, semoga bisa punya usaha sukses jg segera, aamiin.
ReplyDelete